Hasuna.co.id – Ibadah haji ialah rukun islam yang ke lima umat muslim. Melaksanakan ibadah haji hukumya wajib bagi mereka yang mampu secara fisik dan materi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, yang artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran, Ayat 97).
Bisa melaksanakan ibadah haji merupakan hal yang sangat didambakan oleh umat muslim. Sebab, tidak semua orang bisa mewujudkannya karena membutuhkan kekuatan fisik dan juga materi. Mengingat banyaknya orang yang ingin melaksanakannya, mungkin termasuk juga Anda. Jika Anda merupakan salah satu muslim/muslimah yang bercita-cita ingin ke tanah suci, terlebih dahulu harus mengetahui cara daftar haji.
Supaya Anda dapat memahami alur mendaftar haji reguler, Anda bisa membaca tata cara daftar haji reguler berikut ini.
1. Membuka rekening tabungan
Untuk mendaftar haji, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat rekening haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Saat membuat rekening ke bank, pastikan Anda telah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang 25 juta rupiah untuk setoran awal.
2. Menandatangani surat pernyataan
Langkah mendaftar haji selanjutnya ialah menandatangani surat pernyataan persyaratan haji yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Hal ini wajib dilakukan sebagai bukti pernyataan bahwa Anda ingin mendaftar haji.
3. Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama
Setelah menandatangani surat pernyataan persyaratan haji, cara mendaftar haji selanjutnya adalah melakukan transfer ke rekening Menteri Agama. Adapun jumlah nominal yang ditransfer untuk setoran awal sebanyak 25 juta rupiah atau sesuai BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai tempat tinggal.
4. Mendapatkan bukti setoran awal
Jia Anda sudah melakukan transfer, kemudian akan diberikan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Setelah Anda mendapatkan nomor ini, simpan baik-baik dan usahakan jangan sampai hilang.
5. Mendatangi Kementerian Agama
Setelah Anda selesai proses di bank, maka cara daftar haji selanjutnya ialah menyerahkan dokumen dan beberapa persyaratan lainnya ke Kementerian Agama kabupaten/kota. Beberapa dokumen yang dibawa diantaranya adalah bukti setoran awal yang telah ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3×4 dan bermaterai.