Halo sahabat, kali ini Hasuna Tour akan membagikan artikel berjudul Pengertian Tahallul dan Seluk Beluknya yang Harus Diketahui Sebelum Berangkat Haji
Melaksanakan ibadah haji adalah salah satu dari rukun islam, tepatnya rukun islam kelima, yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu. Dikatakan mampu tidak hanya secara materi atau finansial, melainkan juga mampu secara fisik.
Dalam rangkaian ibadah haji, terdapat satu tahapan yang dinamakan dengan tahallul. Tahallul biasanya dilakukan di penghujung rangkaian kegiatan ibadah umroh atau haji dan hanya boleh dilaksanakan apabila rangkaian ibadah umroh atau haji telah terselesaikan.
Karena dilaksanakan di ujung rangkaian ibadah, tahallul dapat dikatakan penutup ibadah umroh atau haji.
Pengertian Tahallul
Tahallul memiliki makna penghalalan atau menghalalkan. Secara bahasa, pengertian tahallul adalah menghalalkan atau memperbolehkan segala hal yang dilarang atau diharamkan selama melakukan ibadah umroh atau haji. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut..
Dalam arti, seluruh kegiatan yang pada awalnya diharamkan selama ibadah haji atau umroh dilarang, saat mencapai puncak atau telah malaksanakan tahallul, kegiatan tersebut diperbolehkan untuk dilakukan kembali. Wujud dari kegiatan tahalul bermacam-macam, salah satunya adalah memotong atau mencukur rambut.
Jenis- Jenis Tahallul
Terdapat dua tahapan pada kegiatan tahallul yang harus dijalankan. Seperti yang telah diungkapkan HA Tabrani Rusyan dalam bukunya Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur, tahapan tahallul ada dua macam, yaitu tahallul awal atau tahallul kecil (asgor) dan juga tahallul kedua (tsani) atau tahallul besar (asgor).
Kedua macam tahallul tersebut tentunya memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaan tahallul awal dengan tahallul tsani secara medalam.
1. Tahallul Pertama (Awal)
Tahallul awal ditandai dengan kegiatan pelemparan jumrah aqobah pada 10 Dzulhijah, pencukuran rambut (setidaknya tiga helai rambut), dan juga thawaf ifadoh. Jamaah dikatakan telah melaksanakan tahallul pertama atau awal apabila jamaah telah melakukan dua dari tiga hal yang harus dilakukan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa jamaah telah melakukan tahallul awal.
Setelah selesai tahallul awal, jamaah diperbolehkan segala kegiatan selama melakukan ihram, tetapi tidak dengan berhubungan suami istri. Berhubungan suami istri baru boleh dilakukan jamaah apabila telah melaksanakan tahallul kedua atau tsani.
Apabila tahallul awal sudah dilaksanakan, jamaah dapat melakukan beberapa kegiatan muharramat seperti, memotong kuku dan juga rambut; memakai wewangian, sepatu, dan juga minyak rambut; berburu; mengenakan pakaian berjahit dan menutup kepala bagi laki-laki; serta menutup telapak tangan dan juga muka bagi perempuan.
2. Tahallul kedua (Tsani)
Selanjutnya adalah tahallul kedua atau tsani. Tahallul kedua dikatakan telah selesai dilaksanakan apabila jamaah telah melaksanakan tiga atau seluruh kegiatan haji seperti yang telah disebutkan sebelumnya yaitu, mpelemparan jumrah aqobah pada 10 Dzulhijah, pencukuran rambut, dan juga thawaf ifadoh.
Setelah seluruh kegiatan tersebut selesai dilaksanakan, maka tahallul tsani dikatakan telah selesai. Jika sudah selesai jamaah dapat melakukan muharramat haji atau larangan-larangan selama melaksanakan ibadah haji, termasuk berhubungan suami istri.
Itulah pengertian tahallul beserta dengan macamnya yang perlu Anda ketahui sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Hal semacam ini, biasanya akan dijelaskan dalam rangkaian yang disiapkan oleh biro travel haji plus Jogja, Hasuna Tour.
Tidak hanya pengertian dan jenis, biro travel umroh jogja juga akan menjelaskan lebih mendetail terutama mengenai tata cara dalam melaksanakan ibadah haji hingga dengan tahallul. Dengan pengalaman 22 tahun sebagai biro travel haji dan juga telah memberangkatkan 21.000 jamaah haji, tentunya Hasuna akan membantu merencanakan perjalanan haji Anda menjadi lebih berkesan dan juga bermakna.