Hasuna.co.id – Sudah hampir satu tahun seluruh dunia terkena musibah, yaitu tersebarnya virus Covid-19, dan telah menyebabkan banyak korban meninggal. Beberapa aspek kehidupan, seperti kegiatan ekonomi dan sosial, harus terhambat akibat pandemi. Peristiwa yang termasuk dalam kejadian luar biasa ini mengubah banyak hal, salah satunya ialah kegiatan ibadah haji dan umrah. Bahkan, haji tahun 2020 ditiadakan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pandemi juga terjadi di Indonesia. Banyak warga teridentifikasi telah terpapar virus Covid-19 ini. Sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah yang cukup besar, tentu hal ini akan menjadi sesuatu yang harus dipikiran banyak pihak. Pemerintah Arab Saudi akhirnya menghentikan sementara ibadah umrah hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Meskipun kemudian pada bulan November 2020, Arab Saudi menerima lagi pendatang untuk melakukan ibadah umrah, termasuk jamaah dari Indonesia.
Baca Juga:
6 Daftar Souvenir Oleh-Oleh Haji Dan Umroh yang Bisa Anda Beli
Inilah Alasan Mengapa Air Zam-Zam Tidak Pernah Mengering
Adapun pemerintah Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan dan persyaratan yang sangat ketat untuk calon jemaah umrah, yaitu usia jemaah antara 18—50 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil asli PCR/swab test yang dikeluarkan rusah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. Setelah lolos persyaratan untuk pemberangkatan, jamaah boleh berangkat. Sesampai di sana, jemaah wajib melakukan karantina selama tiga hari.
Biasanya, ketika umrah, tawaf bebas dilakukan kapan saja. Namun, di masa pandemi seperti sekarang, tawaf ditentukan dan diberi batas waktu. Selain itu juga jemaah yang sudah melakukan rangkaian umrah diminta untuk masuk ke kamar dan melakukan karantina lagi. Arab Saudi menerapkan peraturan yang ketat untuk meminimalisasi tersebarnya virus  yang diakibatkan oleh pendatang yang sedang melakukan ibadah umrah. Karena banyak dan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaa, hal ini mengakibatkan berkurangnya keinginan masyarakat yang ingin pergi beribadah umrah. Hal ini berimbas pada gulung tikarnya beberapa travel ibadah haji dan umrah yang ada di Indonesia.**
Penulis: Muhammad Fathul Bilad, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: M. Imam Fatkhurrozi