Hasuna Tour – Pernahkah pembaca semua mendengar istilah Haji Wada’? Haji Wada’ atau Haji Perpisahan adalah haji terakhir yang dilakukan Nabi Muhammad SAW pada tahun 10 Hijriyaah. Ibadah haji tersebut menjadi ibadah haji pertama sekaligus haji terakhir yang Rasulullah lakukan sehingga umat Muslim saat itu mengikuti setiap gerakan dan tindakan yang dilakukan Rosulullah SAW.
Haji Wada’ terjadi pada tahun 10 H. Ketika itu Rasulullah SAW mengumumkan akan melaksanakan ibadah haji, setelah itu kaum Muslimin berdatangan ke Madinah untuk mengikuti Rasulullah SAW melakukan ibadah haji sekaligus ingin mengetahui tata cara pelaksanaannya sebagaimana yang Rasulullah SAW lakukan.
Saat itu pada hari sabtu, empat hari sebelum berakhir bulan Dzul Qa’idah, Rasulullah SAW bersiap-siap untuk berangkat setelah waktu dzuhur. Kemudian beliau tiba di Dzul Hulaifah (Madinah) sebelum waktu ashar. Kemudian keesokan harinya ditempat itu, Rasulullah SAW mandi sebelum sholat Dzuhur untuk persiapan ihram, lalu istri Nabi Muhammad, Aisyah memakaikan wewangian di badan dan kepalanya Kemudian beliau mengenakan pakaian ihramnya, kemudian beliau melaksanakan sholat dzuhur dua rakaat (diqhasar karena perjalanan). Di tempat sholat tersebut, beliau berniat melakukan ihram haji dan umroh, yaitu haji Qiran, lalu beliau beranjak dan dengan menaiki ontanya yang diberi nama Quswa.
Rasulullah melakukan perjalanan kurang lebih menghabiskan waktu delapan hari. Saat beliau hendak sampai di Makkah, beliau mandi dan shalat shubuh, saat itu tanggal 4 Dzulhijjah 10 H. Lalu beliau melanjutkan perjalanan menuju Makkah dan langsung mengarah ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf dan sa’i antara shafa dan marwa, dan tidak melakukan tahallul, karena hajinya Qiron.
Sedang para sahabat diperintah oleh Nabi untuk menjadikan ihramnya kala itu sebagai ihram umroh (Haji Tamattu). Maka dari itu, setelah selesai thawaf dan sa’i mereka melakukan tahallul sempurna dari umroh.
Saat itu Rasulullah SAW bersabda :
“Seandainya aku mengetahui lebih dahulu apa yang terjadi kemudian pada diriku, niscaya aku tidak akan membawa hewan qurban dan jika tidak ada hewan qurban padaku, niscaya aku akan tahallul.”