Hasuna.co.id – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah zakat dan merupakan sebuah kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu mengerjakanny. Ibadah haji pada masa sekarang tidak hanya sebatas ibadah personal, tetapi sudah menjadi ajang untuk memperkuat tali persaudaraan sesama muslim. Bahkan, ibadah haji bisa membuktikan bahwa umat Islam sangat kokoh dengan bersatunya semua ras, suku, dan bahasa di tempat yang sama dalam satu ibadah, yaitu ibadah haji.
Melaksanakan ibadah haji merupakan sebuah impian besar bagi seluruh umat muslim yang ada di dunia tanpa terkecuali. Ada sebagian umat muslim yang menganggap bahwa ibadah haji merupakan puncaknya ibadah karena bisa mengunjungi Baitullah yang dipercaya ada ikatan emosional dan kedekatan dengan Allah SWT ketika melaksanakan ibadah. Ibadah haji dilaksanakan hanya sekali dalam setahun, maka tidak heran jika seluruh umat muslim dari berbagai dunia berebut kuota supaya bisa  melaksanakan ibadah haji. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda yang artinya: “Barang siapa yang meninggal dunia sementara dia belum menunaikan ibadah haji, tanpa ada kebutuhan lain yang menghalanginya, atau karena alasan sakit, atau seorang penguasa mencegahnya, maka orang ini meninggal dalam keadaan Yahudi atau Nasrani”.
Pada akhir tahun 2019, virus covid muncul atau ditemukan pertama kali di kota Wuhan. Sudah banyak ahli meneliti tentang virus ini hingga sekarang. Ada peneliti yang mengatakan penyebabnya dari kelelawar, ada juga yang mengatakan karena kebocoran senjata kimia, namun hingga sekarang kita semua tidak ada yang mengerti tentang kepastian munculnya virus ini. Pada tahun 2020, penyebaran virus begitu cepat hingga seluruh dunia terdampak oleh virus yang menyebabkan sector ekonomi, kesehatan, dan lain-lain hampir lumpuh total atau tidak bisa berjalan normal, termasuk pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang dibatasi jemaahnya. Bahkan, tidak ada separuh dari kapasitas jemaah pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Â
Larangan-Larangan Saat Ibadah Umroh & Haji, Wajib Tahu!
Mengenal Bagian-Bagian Ka’bah dan Masjidil Haram Kiblat Kaum Muslimin
Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020, pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Agama Fachrul Razi memastikan tidak memberangkatkan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M, baik untuk jemaah reguler maupun jemaah haji khusus. Kendati calon jemaah haji dari seluruh dunia tidak berangkat, pemerintah Arab Saudi tetap membuka layanan haji dengan jumlah terbatas dan serba ketat. Pelaksanaan ibadah haji pada masa pandemi covid-19 ini juga berbeda dengan pada masa sebelum pandemi. Beberapa hal diatur dan diubah dari tata cara pelaksanan haji pada masa normal.
Kalangan ulama Islam, khususnya ulama-ulama fikih dan para mujtahid dari berbagai mazhab, menanggapi perubahan tata cara ibadah haji pada masa pandemi ini. Menurut kacamata fikih Islam yang ditawarkan oleh kalangan mayoritas fukaha bahwa haji tidak wajib dilaksanakan pada masa-masa penyebaran virus covid-19 ini. Keberadaan virus tersebut dapat menjadikan jemaah merasa tidak aman dan jiwanya terancam. Ketika calon jemaah merasa jiwa terancam dan rasa aman tidak terjamin, artinya “mampu” yang merupakan syarat mutlak diwajibkannya ibadah haji tidak dapat terpenuhi. Ketika tidak terpenuhi, tentu tidak ada kewajiban bagi calon jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Dengan demikian, ketika kondisi tidak aman mendominasi di jalur menuju pelaksanaan ibadah haji, baik karena faktor situasi politik, lebih-lebih lantaran penyebaran virus covid-19 yang mematikan, kewajiban haji menjadi gugur dan pelaksanaannya dapat ditiadakan atau ditunda hingga tahun-tahun berikutnya.**
Penulis: A. K. Lulus Adlina, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: M. Imam Fatkhurrozi