Kali ini Hasuna Tour Biro Haji dan Umroh Jogja akan membahas Aturan Penyelenggaraan Haji yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Terdapat beberapa aturan penyelenggaraan haji yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena ibadah haji dilaksanakan di Arab Saudi, maka aturan-aturan yang dibuat harus didasari dengan kesepakatan yang ditaati oleh kedua negara. Dalam perjalanannya, Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan ibadah haji yang dipengaruhi oleh kondisi sosial politik antar kedua negara. Perubahan peraturan tersebut dibuat demi tercapainya suatu kepuasan tersendiri bagi para jamaah haji.
Azaz dan Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dalam penyelenggaraan ibadah haji dibutuhkan adanya landasan, yakni azas dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji.
-
Azas Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pada undang-undang nomor 17 tahun 1999,disebutkan bahwa penyelenggaraan iadah haji didasarkan pada azas keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, perlindungan kepastian sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji pada pasal 2 disebutkan bahwa ibadah haji dilaksaakan berdasarkan azas keadilan, profesionalitas, serta akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
-
Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tujuan penyelenggaraan ibadah haji terdapat pada undang-undang nomor 13 tahun 2008 pasal 3. Pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan,serta perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Negara Indonesia bertanggung jawab memberikan pelayanan bagi para calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa negara memberikan pembinaan dan pelayanan sehingga seluruh calon jamaah haji dapat diberangkatkan ke Tanah Suci, mendapatkan tempat pemondokan saat wukuf di Arafah, dan dikembalikan ke Tanah Air. hal tersebut merupakan pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Kewajiban Jamaah Haji
Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008 pasal 5 disebutkan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
- Mendaftar pada panitia pelaksana haji di kantor departemen agama kota/kabupaten setempat.
- Membayar BPIH yang disetorkan pada bank penerima setoran
- Memenuhi serta mematuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peraturan Penyelenggaraan Haji Reguler dan Haji Khusus
Beberapa aturan penyelenggaraan haji berkaitan dengan persyaratan dan ketentuan yang wajib untuk dipenuhi oleh haji reguler dan haji khusus diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 14 tahun 2012 mengenai penyelenggaraan ibadah haji reguler dan Peraturan Menteri Agama nomor 23 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus.
-
Penyelenggaraan Haji Reguler
Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler disebutkan beberapa hal, di antaranya:
- Pendaftaran haji reguler dapat diakukan pada setiap hari kerja sepanjang tahun
- Pendaftaran jamaah haji dilakukan di kantor Kementrian Agama kabupaten/kota tempat tinggal jamaah haji sesuai dengan KTP.
- Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mengambil foto dan sidik hari.
-
Penyelenggaraan Haji Khusus
Penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2016 tentang penyelenggaraan haji khusus pada pasal 14. Peraturan tersebut antara lain:
- Pendaftaran haji khusus dapat dilakukan pada setiap hari kerja sepanjang tahun..
- Pendaftaran haji khusus dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan .
- Pendaftaran calon jamaah dilakukan pada kantor Kementrian Agama setempat.
Unsur-Unsur dalam Pelayanan Jamaah Haji
Dalam pelenggaraan ibadah haji terdapat 6 unsur pokok yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Calon jamaah haji
- Pembiayaan
- Kelengkapan administratif
- Sarana transportasi
- Hubungan bilateral antar negara
- Organisasi pelaksana
Itulah beberapa aturan penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Anda berniat untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, percayakan saja pada Hasuna Tour, biro perjalanan haji dan umroh Jogja yang telah berpengalaman selama lebih dari 22 tahun memberangkatkan puluhan ribu para jamaah haji dan umroh dari seluruh Indonesia. Biro Umroh Jogja Hasuna Tour telah berizin resmi dan memiliki sertifikat Komite Akreditasi Nasional. Hasuna Tour sebagai biro perjalanan haji dan umroh Jogja tertua dan pertama selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah haji dan umroh yang bergabung bersama kami.