Hasuna.co.id – Haji menurut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah rukun Islam yang kelima. Haji merupakan kewajiban ibadah yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan mengunjungi ka’bah di Masjidil Haram pada bulan haji dan mengamalkan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf. Haji dapat diartikan sebagai ibadah khusus yang dilakukan oleh semua umat Islam di dunia, dan tempat pelaksanaannya ialah di Makkah dan Madinah. Di sana mereka melakukan amalan-amalan ibadah seperti wukuf, jumrah, tawaf, dll.
Ibadah haji dilakukan oleh orang yang mampu. Adapun “mampu” di sini penjelasannya ialah sebagai berikut:
- Mampu secara Harta. Maksudnya ialah mempunyai harta yang cukup untuk melakukan pemberangkatan ke kota Makkah untuk haji. Harta yang dimaksud ialah adanya biaya untuk transportasi, kebutuhan selama di kota Makkah, dan lainnya.
- Mampu secara Fisik. Maksudnya ialah memiliki badan yang sehat dan kuat untuk melakukan ibadah haji. Hal ini karena ibadah haji diamalkan oleh penduduk Islam dari seluruh dunia di tempat yang sama, yaitu Makkah. Oleh karena itu, jemaah haji harus memiliki tubuh yang kuat dan sehat agar tidak jatuh atau pingsan ketika melakukan ibadah.
- Mampu secara akal. Maksudnya ialah memiliki pengetahuan seputar ibadah haji agar tidak bingung ketika melakukan ibadah haji. Biasanya sebelum pemberangkatan ke kota Makkah, para calon jemaah haji dipanndu untuk melakukan manasik haji, supaya mengerti apa saja yang dilakukan para calon jemaah haji ketika di kota Makkah.
Dalam agama Islam, setiap anjuran, perintah, maupun larangan, tentunya berdasarkan dari kalamullah, yaitu Alquran. Untuk perintah haji, Allah SWT telah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97 yang artinya: “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
Baca Juga :
Ini Dia Biaya Yang Perlu Anda Persiapkan Sebelum Berangkat Haji
Persiapan Finansial & Fisik bagi Calon Jemaah Haji Milenial
Dalam berhaji tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi atau jika seseorang telah memenuhi syarat tersebut wajib baginya melaksanakan ibadah haji. Adapun dari syarat ibadah haji yaitu:
- Beragama Islam.
- Baligh (dewasa).
- Berakal sehat.
- Merdeka, yaitu orang yang bebas atau memiliki kuasa atas dirinya sendiri, bukan budak atau hamba sahaya.
- Mampu, baik secara harta, fisik, dan pengetahuan.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, Jemaah harus melaksanakan rukun-rukun haji. Rukun di sini ialah apabila seorang jemaah haji meninggalkan salah satu atau beberapa dari rukun haji, status hajinya tidak sah. Adapun rukun-rukun dari ibadah Haji ialah sebagai berikut:
- Ihram disertai dengan niat.
- Wukuf di Arafah.
- Tawaf di Baitullah.
- Sai antara Shafa dan Marwah.
- Tahallul atau bercukur.
Selain rukun haji tersebut, terdapat amalan wajib haji yang harus diamalkan oleh para calon jemaah haji. Apabila amalan wajib ini tidak dilaksanakan, status hajinya tidak sah. Jika ingin stasus hajinya menjadi sah, orang tersebut dikenakan untuk membayar dam (denda). Adapun amalan wajib haji yaitu:
- Berpakaian ihramdari mikat.
- Bermalam di Muzdalifah.
- Melontar Jumrah, pada tanggal 10 Zulhijjah dari tengah malam sampai subuh.
- Bermalam di Mina, di antara malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
- Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah, dilaksanakan pada hari tasyriq 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
- Tawaf Wada’, bagi yang akan meninggalkan kota Makkah, sebagai bentuk penghormatan akhir ke Baitullah.
Demikianlah apa yang disebut dengan ibadah haji. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kekurangan, semua itu berasal dari kelalaian penulis. Apabila ada manfaatnya, itu semua merupakan nikmat dari Allah SWT.**
Penulis: Jefri Khairul Rezki, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: M. Imam Fatkhurrozi